Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf "JK" Kalla ikut angkat bicara soal videotron capres nomor urut satu, Anies Baswedan, yang diturunkan paksa pada 15 Januari 2024. Menurutnya, selama videotron itu memiliki izin dan sesuai kontrak, maka aksi penurunan paksa merupakan sebuah pelanggaran.
"Itu semua ada aturannya, yakni tidak boleh saling mengganggu. Jadi selama ada izinnya (penayangan videotron), maka itu adalah pelanggaran," ujar JK dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Rabu (17/1/2024).
Oleh sebab itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu berharap penurunan paksa videotron segera dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang bertugas sebagai pengawas seluruh proses pelaksanaan tahap pemilu.
"Karena itu ada aturannya," katanya.
Diketahui, pemasangan videotron disebut-sebut dilakukan komunitas K-Pop bernama Anies Bubble dan Olppaemi Project. Mereka menganggap videotron ini fan project yang ditujukan pada Anies, yang dianggap sebagai idol dan bentuk dukungan.
Untuk itu layaknya pecinta K-Pop, mereka urunan secara swadaya dalam pengumpulan dana. Informasi penggalangan dana dibuka pada 5 Januari 2024. Ketika videotron diturunkan paksa, sudah terkumpul sekitar Rp90 juta.
Penggalangan dana sudah ditutup pada Selasa, 16 Januari 2024, dan berhasil terkumpul uang Rp200 juta. Mereka kemudian memasang videotron Anies di area premium di Jakarta, Bekasi, dan Medan. Videotron di Jakarta dan Bekasi diturunkan paksa tidak lama dipasang.