Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Capim KPK Johanis Tanak saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, tak setuju dengan penggunaan diksi "perampasan" dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia menilai, diksi tersebut tidak elok karena sama saja negara merampas aset seseorang.

Hal itu disampaikan Johanis Tanak saat ditemui usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

"Yang jelas kalau dari katanya saya kurang setuju. Namanya mau rampas itu suatu kata yang tidak bagus ya, saya rampas ini ya bagus nggak kalimatnya ini? Negara merampas Iya kan?" kata dia.

Tanak lebih setuju bila diksi perampasan aset itu diganti. Adapun, diksi atau kata pemulihan aset sebagaimana diusulkan oleh pimpinan Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia, ia menilai diksi itu lebih cocok.

Sebab, dia mengatakan, pemulihan aset itu terjadi karena ada perbuatan tercela oleh seseorang sehingga merugikan negara. Karena itu, kerugian negara itu harus dipulihkan.

"Kalau kata pemulihan aset ya tentunya karena ada perbuatan yang tercelahkan yang merugikan negara, sehingga kerugian negara itu harus dipulihkan, nah itu oke lah," kata dia.

"Tapi kalau merampas kata merampasnya itu. Saya cuma tidak cocoknya kata merampas itu," imbuh dia.

Editorial Team