Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat terdapat Rp8,3 triliun lebih kerugian negara terkait kasus BTS Kominfo.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya telah selesai melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus yang diminta sejak Oktober 2020.
Setelah menerima surat tersebut, pihaknya melakukan audit dan analisis serta melakukan sejumlah observasi fisik dan pemeriksaan.
"Berdasarkan hal yang kami lakukan tersebut, kami terdapat kerugian kegiatan negara Rp8,32 Triliun," kata Yusuf di Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023).
Yusuf menjelaskan, kerugian tersebut bersumber dari tiga kerugian negara.
“Kerugian negara tersebut atas tiga hal biaya kajian hukum, markup dan pembangunan BTS yang belum terbangun," ujar Yusuf.