Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/5/2023). Stafsus Menteri Sekretariat Negara, Faldo Maldini, mengatakan jabatan Menkominfo segera diisi pelaksana tugas (Plt).

"Jabatan Menteri akan diambil alih oleh Plt. Kita tunggu saja pengumuman resminya segera. Tentu ini menjadi sesuatu yang diprioritaskan," ujar Faldo, Rabu (17/5/2023).

Faldo mengatakan, urusan pemerintahan tetap berjalan normal meski Menkominfo berstatus tersangka. Dia meminta masyarakat tidak khawatir.

"Urusan-urusan pemerintah sudah berjalan by system, sudah ada aturannya semua, kita ingin semuanya berjalan baik, tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas pemerintahan," kata dia.

Diketahui, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo (Kominfo) periode 2020-2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5/2023).

“Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi di Kejaksaan Agung.

Editorial Team