Jakarta, IDN Times - Joko Soegiarto Tjandra yang terjerat dalam dua kasus dugaan suap, yakni kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan namanya dari daftar red notice Interpol menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (2/11/2020).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Joko menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp7,4 miliar terkait kasus pengurusan fatwa MA.
"Uang sebesar 500 ribu dolar AS dari sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan oleh terdakwa Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian kepada Pinangki Sirna Malasari, supaya Pinangki Sirna Malasari mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009, tidak bisa dieksekusi. Sehingga, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," kata Jaksa penuntut umum M Yusuf di Pengadilan Tipikor.