Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan red notice interpol Joko Tjandra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Joko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.
"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa pembaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).