Jokowi: Abu Bakar Ba'asyir Mau Bebas, Syaratnya Harus Dipenuhi

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo buka suara mengenai polemik pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. Sebelumnya, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto telah mengatakan, pemerintah tengah mengkaji lagi dan mempertimbangkan pembebasan Ba'asyir.
Menurut Wiranto, pertimbangan untuk membebaskan Ba'asyir dilihat dari berbagai aspek termasuk ideologi Pancasila. Apalagi, pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo itu menolak untuk menandatangani dokumen berisi dua pernyataan. Pertama, tidak akan mengulangi tindak kejahatan yang sudah diperbuatnya dan kedua, pernyataan ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.
"Masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan sebagainya," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (21/1).
Menanggapi hal itu, Jokowi pun menyampaikan hal yang sama, Selasa sore, di Istana Negara, Jakarta Pusat. Ia mengatakan, alasan pertama untuk mempertimbangkan pembebasan Ba'asyir memang karena faktor kemanusiaan.
1. Jokowi menyerahkan kepada keluarga Ba'asyir
Dalam keterangannya Senin malam, Wiranto menyampaikan bahwa keluarga Abu Bakar Ba'asyir sudah mengajukan permintaan agar dibebaskan sejak 2017 lalu. Bahkan, sesungguhnya Ba'asyir sudah bisa mendapat pembebasan bersyarat sejak Desember 2018 lalu, namun ditolak.
Ba'asyir menolak untuk meneken dokumen yang menyatakan cinta terhadap NKRI dan Pancasila. Sehingga, Presiden Jokowi dan Kemenko Polhukam melakukan kajian untuk mempertimbangkan hal itu.
"Ya ini semuanya masih kajian di Menko Polhukam. Termasuk juga terserah pada keluarga besar Ustaz Abu Bakar Ba'asyir," jelas Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).