Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo buka suara mengenai polemik pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. Sebelumnya, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto telah mengatakan, pemerintah tengah mengkaji lagi dan mempertimbangkan pembebasan Ba'asyir.
Menurut Wiranto, pertimbangan untuk membebaskan Ba'asyir dilihat dari berbagai aspek termasuk ideologi Pancasila. Apalagi, pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo itu menolak untuk menandatangani dokumen berisi dua pernyataan. Pertama, tidak akan mengulangi tindak kejahatan yang sudah diperbuatnya dan kedua, pernyataan ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.
"Masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan sebagainya," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (21/1).
Menanggapi hal itu, Jokowi pun menyampaikan hal yang sama, Selasa sore, di Istana Negara, Jakarta Pusat. Ia mengatakan, alasan pertama untuk mempertimbangkan pembebasan Ba'asyir memang karena faktor kemanusiaan.