Ilustrasi/TNI AD ketika bercengkerama dengan Angkatan Darat Amerika Serikat di Markas Besr TNI AD (Dokumentasi TNI AD)
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan menargetkan merekrut 25 ribu warga sipil untuk mengikuti program Bela Negara, berupa pelatihan yang disebut Komcad. Program ini merupakan realisasi dari UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) Nomor 23 Tahun 2019 yang disahkan pada 26 September 2019.
Perekrutan warga sipil ini juga merupakan tindak lanjut dari turunan UU Nomor 23 Tahun 2019 yakni Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021. Ia mengatakan, Permenhan itu rencananya akan dirilis tahun ini.
Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan warga yang tergabung dalam komponen cadangan akan membantu komponen utama yaitu TNI dan Polri. Namun, konsepnya berbeda dengan wajib militer.
"Di kita sifatnya sukarela, seperti bila Anda yang mau masuk tentara kan tidak ada paksaan. Asal memenuhi persyaratan, lulus seleksi maka bisa masuk tentara," ujar Dahnil saat wawancara bersama Kompas TV.
Warga yang nantinya disebut tentara cadangan baru akan dikerahkan bila ada instruksi dari presiden dan DPR yang melihat ada situasi darurat. Dahnil tak membantah bila kriteria usia yang bisa direkrut rentang 18 hingga 35 tahun. Bila lulus, nantinya akan diberi pelatihan militer selama tiga bulan.
"Jadi, nanti akan diberikan pelatihan dasar militer termasuk penggunaan senjata," tutur Dahnil.
Setelah mereka lulus dari pelatihan tiga bulan, maka akan ditetapkan sebagai komponen cadangan. Ia menambahkan, bila dinilai tidak ada situasi genting, maka warga bisa kembali ke masyarakat dan beraktivitas biasa.
"Tapi, bila situasinya genting ada perang, bencana alam, maka Anda bisa dimobilisasi sebagai komponen cadangan. Status Anda ketika itu adalah militer aktif," ujarnya lagi.