Presiden Jokowi meresmikan peluncuran obat untuk pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri secara gratis pada Kamis (15/7/2021). (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Paket obat gratis ini akan didistribusikan langsung oleh TNI kepada pasien yang melakukan isolasi mandiri. Hal ini guna memastikan paket obat benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
“Bapak Presiden telah memerintahkan kepada TNI untuk mendistribusikan paket obat-obatan kepada masyarakat di wilayah Jawa dan Bali. Termasuk memastikan bahwa obat-obatan tersebut sampai kepada tangan masyarakat yang membutuhkan," kata Panglima TNI Hadi Tjahjanto dalam keterangannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (15/7/2021).
Lalu, apa saja syarat dan cara agar bisa mendapatkan paket obat tersebut?
Hadi menjelaskan, sesuai dengan prosedur, pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri harus terdata oleh Puskesmas atau desa/kelurahan. Puskesmas maupun bidan desa nantinya akan melakukan triase atau seleksi melihat kondisi pasien.
Ada sejumlah kategori pasien, yakni tanpa gejala (OTG), pasien dengan gejala ringan, sedang atau berat. Langkah tersebut dilakukan agar pembagian obat disesuaikan dengan kebutuhan pasien.
"Untuk mendapatkan obat atau paket tersebut itu sudah terdata dengan baik oleh Puskesmas atau bidan-bidan desa, sehingga mereka berhak untuk mendapatkan paket obat tersebut," terang Hadi.
Lalu, Hadi menerangkan syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan paket obat ini adalah bukti hasil tes swab PCR positif dan menjalani isolasi mandiri. Apabila memenuhi persyaratan tersebut, maka warga atau keluarga diminta untuk menghubungi bidan desa atau petugas Puskesmas setempat. Nantinya, paket obat akan diantar ke rumah warga yang tengah isolasi mandiri.
"Kepada masyarakat yang ada di desa, RT, RW, apabila memang ingin mendapatkan obat tersebut silakan langsung menyampaikan ke bidan desa, kemudian petugas-petugas Puskesmas," ungkap Hadi.