Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik keputusan Presiden Jokowi, yang mengakui 12 peristiwa di masa lalu sebagai pelanggaran HAM berat.
Komnas HAM menilai, pengakuan tersebut memperlihatkan komitmen Jokowi untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Pengakuan tersebut memperlihatkan adanya komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam pemulihan hak korban, untuk memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat, dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dalam keterangannya Rabu (11/1/2023).