Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan peraturan mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.
Melalui aturan tersebut, pemerintah juga membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga tersebut adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta.
"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN," tulis pasal 3 dalam PP tersebut.
Adapun tugas LMKN yaitu memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti, serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.