Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo bakal menerbitkan Keppres untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019 hingga 2023. Tetapi, Keppres belum akan diterbitkan dalam waktu dekat, lantaran masa jabatan Firli Bahuri dkk baru habis pada 19 Desember 2023.
"(Keppres) itu gak diterbitkan segera. Kan habisnya (masa jabatan) masih 19 Desember," ungkap Mahfud di Istana Kepresidenan pada Jumat (9/6/2023).
Sikap ini diambil pemerintah usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan komisioner KPK, Nurul Ghufron yang menuntut agar jabatan pimpinan ditambah menjadi lima tahun. Apalagi keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Setelah berkonsultasi dengan MK dan melaporkan ke Jokowi, maka pemerintah memilih untuk mengikuti putusan tersebut mulai periode Firli Bahuri. Dengan begitu, bila semula masa kerja Firli dkk bakal habis 19 Desember, mereka masih tetap menjabat hingga Desember 2024.
Mahfud juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan membentuk panitia seleksi calon pimpinan komisi antirasuah. Semula, pansel tersebut bakal mulai bekerja pada Juni 2023.
"Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi, tidak semuanya setuju terhadap putusan MK tersebut," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.