Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo sepakat memberikan amnesti untuk terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Saiful Mahdi. Saiful yang merupakan dosen di Universitas Syiah Kuala, Aceh, divonis tiga bulan penjara karena mengkritik kebijakan kampusnya di WhatsApp Group.
"Alhamdulilah, kami bekerja cepat. Saya sempat berdialog dengan istri Saiful Mahdi dan pengacaranya pada 21 September 2021. Keesokan hari, saya menggelar rapat dengan pimpinan Kemenkum HAM dan Kejaksaan Agung," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/10/2021).
Ia mengatakan pihaknya yang mengusulkan kepada Jokowi untuk memberikan amnesti bagi Saiful. "Lalu, pada 24 September 2021, saya lapor ke presiden dan bapak presiden setuju untuk memberikan amnesti," tutur dia.
Mahfud menambahkan, Jokowi telah mengirimkan surat kepada DPR pada 29 September 2021 untuk meminta pertimbangan terkait pemberian amnesti bagi Saiful. Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila ingin memberikan amnesti dan abolisi.
Lalu, kapan Saiful bisa menghirup udara bebas dari bui?