Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menanggapi pemberian grasi oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada terpidana mati kasus peredaran narkotika, Merri Utami.
Menurut ICJR, grasi ini adalah yang pertama diberikan Presiden Jokowi untuk terpidana mati kasus narkotika.
"Bagi ICJR ini adalah langkah penting yang diambil oleh Presiden Jokowi dalam perubahan kebijakan hukuman mati selama ini dan ICJR berharap hal yang sama akan diterapkan bagi terpidana mati lain, khususnya yang sudah lebih dari 10 tahun dalam masa tunggu terpidana mati," tulis ICJR dalam keterangannya, dilansir Sabtu (15/4/2023).
