Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah pada pekan ini menjadi sorotan usai diberikan kepercayaan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk mengelola tanah seluas nyaris 20 ribu hektare.

Tanah yang tersebar di lima lokasi di Palembang, Sumatera Selatan jadi sorotan lantaran statusnya Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Mengutip situs resmi PP Pemuda Muhammadiyah, luas tanah itu mencapai 19.685 hektare. 

Sekretaris Jenderal PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla mengatakan, lahan yang bersatus TORA itu telah diproses oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Jokowi disebut telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, agar Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung persiapan administrasi dan perizinan konsesi lahan. 

Hal itu sesuai dengan komitmen untuk memberikan konsesi lahan yang bisa dikelola secara mandiri oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Lahan ini nantinya akan dimanfaatkan dan dikembangkan untuk pengelolaan sampah mandiri, pengembangan peternakan, dan pengembangan hidroponik berbasis pemberdayaan masyarakat. Dengan ikhtiar membantu visi Muba (Musi Banyuasin) Maju Berjaya," ujar Dzulfikar seperti dikutip dari situs resmi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Rabu (24/3/2021). 

Bahkan, pada 19 Maret 2021 lalu PP Pemuda Muhammadiyah sempat menemui Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin untuk beraudiensi. Apa yang mereka bahas dalam pertemuan itu? Mengapa pemberian tanah berstatus TORA kepada PP Pemuda Muhammadiyah agar dikelola malah menuai kritik dari publik?

1. Bupati Musi Banyuasin sambut baik niat PP Pemuda Muhammadiyah ingin kelola lahan

Default Image IDN

Sementara, dalam pertemuan dengan petinggi PP Pemuda Muhammadiyah, Bupati Dodi Reza menyambut baik usulan dari organisasi tersebut. Dodi pun mengaku sudah meminta kepada Perangkat Daerah Kabupaten Muba untuk dilakukan inventarisir. 

"Ini kita dorong, hal seperti ini saya setuju. Kalau memang sudah ada yang bisa dijadikan sumber kemandirian kenapa tidak, dengan harapan nantinya dapat berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan," ujar Dodi seperti dikutip dari situs resmi Pemkab Muba, hari ini. 

Sementara itu, Dzulfikar mengatakan, mereka berniat serius untuk mengelola puluhan ribu hektare tanah yang dipercayakan oleh Jokowi. Pihaknya tengah mengurus administrasi yang dibutuhkan agar bisa memperoleh izin konsesi tanah tersebut. 

"Selanjutnya kami terus menindaklanjutinya dengan koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sigit Hardwinarto. Dari sana, baru kemudian jelas arahan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) serta menunjuk lokasi HPK yang ada di Sumatra Selatan," tutur dia lagi. 

2. Tanah dengan status TORA yang dikelola PP Muhammadiyah tersebar di empat lokasi

Ilustrasi (IDN Times/Sunariyah)

Berdasarkan situs resmi Pemkab Muba, Sumatra Selatan, area tanah seluas 19.685 hektare yang dipercayakan oleh Jokowi tersebar di empat lokasi. Area tersebut berada di Kecamatan Babat Subat, Keluang, Sungai Lilin dan Batang Hari Leko. 

Bila merujuk ke Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 mengenai Reforma Agraria, maka TORA bermakna tanah yang dikuasai oleh negara atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.

Di Pasal 7 Perpres itu tertulis, tanah yang masuk ke dalam TORA salah satunya berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA. 

Sedangkan, menurut  Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kabupaten Muba, Amran Syarif, ada sekitar 23 ribu hektare tanah TORA yang dapat dimanfaatkan. 

"Untuk pemanfaatan TORA ini bisa perorangan dan kelompok. Tujuannya, lahan yang tidak bermanfaat bisa produktif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Amran. 

3. Pemuda Muhammadiyah dianggap tak sesuai sebagai subjek reforma agraria yang kelola TORA

ilustrasi daerah tropis (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Sementara, tanah berstatus TORA seluas nyaris 20 ribu hektare yang akan dikelola oleh PP Pemuda Muhammadiyah dipertanyakan oleh Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin Selamat.

Melalui akun media sosialnya, Iwan merujuk kepada Perpres Nomor 86 Tahun 2018 bahwa organisasi Pemuda Muhammadiyah bukan subjek yang berhak diberikan kewenangan untuk mengelola TORA. 

"Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) diberikan kepada petani tak bertanah, petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional dan masyarakat adat. Kok ujuk-ujuk 19 ribu hektare diberikan kepada yang tidak berhak," cuit Iwan pada 23 Maret 2021. 

Ia khawatir, mekanisme pemberian TORA yang demikian bisa mengambil hak rakyat seperti petani, masyarakat adat dan penggarap di lokasi.

"Ini bisa menjadi dasar pembenar atau legitimasi bagi pemerintah untuk memberikan tanah-tanah objek lainnya kepada pihak lainnya, apakah mereka pengusaha, ormas atau yayasan yang tidak berhak," kata dia lagi. 

Ia mendorong kepada pemerintah dan subjek penerima TORA, untuk menjelaskan secara detail rencana pengelolaan wilayah tersebut.

Editorial Team