Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susantri, menilai Presiden Joko "Jokowi" Widodo bisa dimakzulkan usai menyatakan seorang presiden bisa berkampanye dan memihak pada salah satu pasangan calon. Menurut Bivitri, Jokowi tidak seharusnya menyatakan seorang presiden boleh memihak.
"Jokowi tidak bisa bilang dia berhak berkampanye. Dia berhak berpolitik, iya, silakan, tetapi ya dalam hati saja. Bukan dengan segala macam gestur-gestur, bahkan tindakan nyata yang dia lakukan, yang sebenarnya diatur secara jelas," ujar Bivitri, dalam diskusi 'Pemilu Curang Menyoal Netralitas Presiden hingga Laporan Kemhan ke Bawaslu', yang disiarkan di kanal YouTube PBH-Nasional, Kamis (25/1/2024).
"Teman-teman bisa lihat Pasal 282, 283 bahwa pejabat negara itu tidak boleh melakukan tindakan, kegiatan, dan sebagainya yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta, selama kampanye. Jadi, sudah melanggar belum? Sudah. Apakah itu bisa dorong sampai pemakzulan, menurut saya sih bisa," tambah dia.