Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti (IDN Times/Fitang Budhi)
Sementara, ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti mengatakan, sebaiknya putusan MK terkait penambahan masa jabatan pimpinan komisi antirasuah berlaku mulai 2024. Apalagi masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri bakal berakhir pada Desember 2023.
"Jangan lupa asas berlakunya setelah putusan diucapkan mestinya bisa dilihat dalam konteks periode yang sekarang tengah berlaku. Kan periode (pimpinan KPK) sudah berjalan. Kalau (putusan MK) berlakunya sekarang juga, artinya dia sudah melanggar asas non retroaktif itu," ungkap Bivitri kepada media di Jakarta, Minggu (4/6/2023).
Asas non retroaktif bermakna asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang. Pertimbangan lain mengapa putusan MK itu sebaiknya diberlakukan untuk pimpinan KPK periode mendatang yakni efektivitas bekerja.
"Kita juga harus lihat efektivitas kerja KPK. Artinya, perencanaan itu kan sudah direncanakan selama empat tahun, mulai dari anggaran hingga sumber daya manusia. Kalau misalnya di tengah jalan ditambah menjadi lima tahun, maka menimbulkan kekacauan di tingkat taktis," katanya.