IDN Times/Dini Suciatiningrum
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Presiden Jokowi untuk segera memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. H
Desakan ini merupakan buntut dari kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang memberlakukan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). Di dalam aturan baru ini, pekerja baru bisa mengambil dana JHT ketika mereka sudah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
"Kami minta Bapak Presiden Jokowi memecat atau memberhentikan Menaker yang sekarang. Ganti dengan orang yang lebih memahami dunia ketenagakerjaan. Boleh (Menaker) dari kalangan pengusaha atau serikat buruh. Carilah pengusaha yang bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha," ungkap Said ketika menyampaikan keterangan pers pada Sabtu (12/2/2022), yang dikutip dari YouTube Bicaralah Buruh.
Ia mengusulkan, Menaker selanjutnya jangan dipilih dengan latar belakang politikus. Sebab, sering kali mereka lebih memihak pengusaha dibandingkan buruh atau pekerja.
Said mengaku bingung mengapa Kemenaker malah merilis Permenaker yang membatasi untuk bisa mencairkan dana JHT ketika pandemik COVID-19 masih melanda Indonesia. Sebab, dana JHT kerap dijadikan pegangan terakhir para buruh atau pekerja yang terkena dampak PHK akibat pandemik COVID-19.
Ia juga menyentil penjelasan dari Kemenaker yang menyebut Permenaker itu dibuat sebagai aturan turunan dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004. Menurut Said, sudah sejak lama Presiden Jokowi memberikan instruksi bahwa dana JHT harus dicairkan satu bulan setelah pekerja mengalami PHK.
"Presiden Jokowi menginstruksikan setelah pekerja di-PHK maka BP Jamsostek wajib membayarkan setelah satu bulan. Kok sekarang Menteri Ketenagakerjaan menjilat ludahnya sendiri?" tanya Said.