Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, Aksi Pose 2 Jari di Mobil Kepresidenan

Jakarta, IDN Times - Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud melaporkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jokowi dilaporkan karena aksi pose dua jari dalam mobil kepresidenan saat kunjungan ke Salatiga, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
"Pose dua jari itu sebagai simbol nomor urut dari pasangan calon presiden dan cawapres, jadi Joko Widodo pada saat itu berada di mobil yang merupakan fasilitas negara. Ini yang bagi kami tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala negara dan kepala pemeritnahan," ujar Ketua Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga di Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).
1. Kepala negara seharusnya netral
Rapen menilai pose yang dilakukan Jokowi hingga viral ini menguntungkan calon presiden dan cawares yang lain. Semestinya, Jokowi sebagai kepala negara saat itu harus netral.
"Joko Widodo adalah kepala negara dan kepala pemerintahan, harus netral, tidak boleh menunjukkan simbol apapun, itu yang akan kami laporkan hari ini," katanya.