Jakarta, IDN Times - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021, yang mengatur mengenai statuta Universitas Indonesia (UI). Dalam statuta versi revisi itu tidak ada lagi larangan bagi rektor untuk rangkap jabatan di perusahaan milik negara, swasta atau BUMD.
"Karena kalau PP itu gak dicabut maka rektor bisa kembali merangkap jabatan di tempat lain," ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matriaji ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Kamis (22/7/2021).
Menurut Ubaid, bila aturan tersebut tidak dicabut maka bisa saja yang dilakukan Rektor UI Ari Kuncoro sekedar pencitraan. "Ia memang mundur, lalu akan menjabat lagi sebagai komisaris di tempat lain ketika isunya tak lagi jadi sorotan," kata dia.
Ia menilai dengan adanya revisi dalam statuta UI, maka Ari memiliki hak untuk melakukan rangkap jabatan. Sebab, dasar hukumnya membolehkan.
"Kalau kemarin kan publik meradang (Ari rangkap jabatan jadi komisaris) karena menurut ketentuan di statuta tidak boleh. Sekarang kan tidak ada yang melarang dia untuk rangkap jabatan wong statutanya membolehkan, presiden juga membolehkan," ujarnya.
Ia juga khawatir bila statuta UI direvisi dan membolehkan rangkap jabatan maka bisa ditiru kampus lainnya. Mengapa pemimpin kampus tak boleh menjabat sebagai komisaris di perusahaan atau BUMN?