Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba untuk menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba untuk menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar berupa penerimaan fasilitas dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina segera naik ke sidang etik.

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas memberi rekomendasi pemecatan Lili pada Presiden Joko "Jokowi" Widodo andai ia enggan mundur saat terbukti bersalah.

"ICW mendesak Dewan Pengawas untuk menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri terhadap saudari Lili."

"Namun, jika kemudian saudari Lili menolak untuk mengundurkan diri, maka ICW merekomendasikan agar Dewan Pengawas mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian saudari Lili yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo," ujar Penelliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang diterima pada Minggu (3/7/2022).

1. Pelibatan Jokowi dalam pemecatan Lili Pintauli diatur UU

Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat 20 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

ICW menilai, pelibatan Jokowi dalam hal ini, telah diatur di Pasal 32 ayat (1) huruf c jo ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019. Di mana pasal tersebut mengatur kewenangan Presiden untuk memberhentikan Pimpinan KPK dengan alasan melakukan perbuatan tercela.

"Adapun perbuatan tercela yang dimaksud dibuktikan dengan putusan sidang etik saudari Lili," ujarnya.

2. ICW nilai Lili Pintauli bisa dipidana jika terbukti gratifikasi

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Kurnia menjelaskan, bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Lili tidak hanya etik, tapi juga pidana. Sebab, ada dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

"Jadi, sekali pun ia mengundurkan diri, proses hukum tidak akan berhenti," tegasnya.

3. Lili Pintauli akan diadili pada Selasa, 5 Juli 2022

Mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Diketahui, sidang etik yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 5 Juli 2022 ini akan menjadi sidang kasus etik yang kedua kalinya dijalani Lili. Lili Sebelumnya pernah dinyatakan melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak beperkara yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Setelah menjalani sidang kode etik di Dewan Pengawas, Lili Pintauli dinyatakan terbukti bersalah. Akibat perbuatannya, Lili mendapat pemotongan gaji senilai 40 persen selama 12 bulan. Karena dipotong, ia hanya mendapat gaji pokok Rp2.772.000 selama 12 bulan ke depan. Meski begitu, ia tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp107.971.250

Editorial Team

EditorAryodamar