Jokowi Gulirkan Wacana Revisi UU ITE, KontraS: Revisi Saja Tidak Cukup

Jakarta, IDN Times - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyambut baik wacana yang digulirkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun Kontras menilai merevisi saja tak cukup.
"Selain melakukan revisi UU ITE pemerintah juga perlu memberikan pemahaman kepada aparat penegak hukumnya untuk tidak salah menafsirkan terkait dengan pasal-pasal yang masuk ke dalam unsur pencemaran nama baik," ujar Wakil Koordinator II KontraS Arif Nur Fkiri kepada IDN Times pada Rabu (17/2/2021) malam.
1. Pencemaran nama baik gak selalu harus masuk ranah pidana
Arif menilai banyak kasus pencemaran nama baik dikenakan Pasal UU ITE. Padahal, kata Arif, tak semua pencemaran nama baik harus dipidana. Hal tersebut justru akan membuat penjara semakin padat.
"Mekanisme-mekanisme perdata juga bisa dilakukan sepanjang yang merasa dirugikan tersebut dapat membuktikan," jelasnya.