Mendagri Tito Karnavian (Dokumen Kemendagri)
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Kanarvian melarang adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti pawai hingga pesta kembang api. Hal itu guna mencegah lonjakan kasus COVID-19 saat perayaan Nataru.
"Selama Natal dan Tahun Baru tidak boleh berkeliaran, tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun ditutup dan sebagainya," kata Tito dilansir ANTARA, Senin (27/12/2021).
Meski pawai hingga pesta kembang api saat Tahun Baru dilarang, Tito mengatakan, restoran maupun mal masih tetap diizinkan beroperasi, namun dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"(Kapasitas) restoran 75 persen, mal 75 persen, penerapan PeduliLindungi berjalan terus," ucap Tito.
Lebih lanjut, Tito juga menyampaikan pemerintah akan mengawasi secara ketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di lima wilayah wisata prioritas saat Nataru. Salah satunya adalah Jawa Barat.