Presiden Joko "Jokowi" Widodo. (Dok. Biro Pers Kepresidenan)
Selain itu, kebijakan Jokowi tentang anti korupsi juga dinilai tak sesuai ucapannya. Jokowi sejak awal menjabat sebagai presiden selalu menuturkan akan memperkuat Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK). Namun, ucapannya itu dinilai tak sama lagi saat ini.
Kritikan terhadap janji Jokowi soal perkuat KPK itu bermula sejak ia menyetujui revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Sejak disahkan pada 17 September 2019, UU KPK hasil revisi terus menuai kontroversi.
Proses revisi yang begitu cepat dinilai tak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Substansi UU pun dianggap melemahkan Lembaga Antirasuah itu. Karena hal tersebut, demonstrasi besar pun terjadi di berbagai kota. Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi rela turun ke jalan untuk meminta Jokowi membatalkan revisi UU KPK tersebut.
Karena polemik ini, Jokowi sempat mengatakan tidak akan mencabut revisi UU KPK, namun ia akan menerbitkan Perppu.
“Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, 26 September 2019.
Namun ternyata, janjinya itu tidak pernah ia tepati. Hingga kini, Jokowi pun tak pernah menerbitkan Perppu. Bahkan, polemik di dalam KPK semakin kencang saat 57 pegawai KPK dipecat lantaran tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Hingga kini, bantuan dari Jokowi untuk memulihkan status pegawai KPK itu juga belum terwujud. Padahal ia memiliki kewenangan untuk bisa memulihkan status 57 pegawai KPK itu menjadi ASN.