Jakarta, IDN Times - Di tengah harapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tinggi kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar menolak revisi UU nomor 30 tahun 2002, rupanya Istana berkehendak lain. Jokowi malah telah mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR sebagai pertanda ia sudah memberi restu agar revisi UU KPK tersebut segera dibahas bersama antara pemerintah dengan anggota parlemen.
Konfirmasi surpres telah dikirim disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu (11/9).
"Surpres RUU KPK sudah ditanda tangani oleh bapak presiden dan sudah dikirim ke DPR pada pagi ini," kata Pratikno kepada media.
Namun, Pratikno menjelaskan kendati setuju dan memberikan lampu hijau agar revisi itu dibaha di antara pemerintah dan DPR, ada banyak poin yang dirombak di dalam draf yang disodorkan oleh DPR.
"Tetapi bahwa DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang pernah dikirim oleh pemerintah itu, banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR," tutur dia lagi.
Lalu, poin apa saja yang akan diubah di dalam UU tersebut? Apa tanggapan KPK terkait surpres yang ternyata telah dikirim oleh Jokowi ke DPR? Apalagi sejak awal KPK menggantungkan harapan ke Presiden, namun seolah tak direspons.
