Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hakim MK Guntur Hamzah saat dilantik oleh Jokowi. (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Hakim MK Guntur Hamzah saat dilantik oleh Jokowi. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo hari ini, Rabu (23/11/2022), akan melantik Guntur Hamzah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Guntur dilantik untuk menggantikan Aswanto yang dicopot oleh DPR RI.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, membenarkan Jokowi akan melantik Guntur. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, pukul 09.30 WIB.

"Iya, pagi ini," ujar Bey kepada wartawan.

1. DPR setuju Guntur Hamzah jadi hakim MK

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Dilansir ANTARA, Guntur Hamzah telah disetujui DPR RI sebagai hakim MK dalam sidang paripurna. Persetujuan itu berdasarkan rapat internal Komisi III DPR yang menyatakan tidak memperpanjang jabatan Aswanto, dan diganti oleh Guntur Hamzah.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menjelaskan, Aswanto dicopot karena kinerjanya mengecewakan.

2. Hubungan DPR dan MK dianalogikan seperti direksi perusahaan dan pemilik perusahaan

Ketua Bappilu DPP PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kesempatan itu, Bambang menganalogikan hubungan DPR dengan MK seperti direksi dan pemilik perusahaan. Bambang menyebut, DPR merupakan pemilik perusahaan yang berhak mengatur MK.

Menurutnya, MK selaku bawahan DPR dalam mengambil keputusan harus sesuai kebijakan pemilik perusahaan.

Bambang mencontohkan, dalam uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aswanto menjadi hakim MK yang menyatakan Undang-Undang Omnibus Law itu bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.

3. ICW anggap DPR melanggar undang-undang

Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut penunjukkan Guntur dan pencopotan Aswanto sebagai bentuk pelanggaran undang-undang.

Menurut ICW, DPR melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan hakim yang menyatakan konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan. Kemudian di Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Negara RI Tahun 1945, yang menjamin eksistensi kemerdekaan lembaga kekuasaan kehakiman.

ICW juga menilai pemberhentian Aswanto melanggar Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7, karena Aswanto tidak sedang diberhentikan dengan tidak hormat.

Editorial Team