Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Sebelumnya, dua putra Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang, dilaporkan ke KPK oleh aktivis 98 yang menjadi dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015 ketika sebuah perusahaan bernama PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan, dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) sebesar Rp7,9 triliun. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan tuntutan Rp7,8 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata dia.
Menurut Ubedilah, mustahil perusahaan baru mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM. Dia mengatakan ada dua kali kucuran dana dalam waktu dekat.
"Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar,” ujar dia.
“Itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis, kalau dia bukan anak presiden," sambung Ubedilah.
Dalam laporannya, Ubedilah melampirkan sejumlah bukti. Bukti-bukti yang dilaporkan di antaranya dokumen perusahaan dan bukti berupa pemberitaan penyertaan modal dari ventura.
"Kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapi itu, memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," jelas Ubedilah.