Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta, IDN Times - Usai pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon presiden dan calon wakil presiden sebagai tahap selanjutnya. 

Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin menjadi pasangan pertama yang mengikuti pemeriksaan hari ini, Minggu (12/8). Persiapan dilakukan sejak pukul 06.00 WIB, sedangkan keduanya akan mulai diperiksa pada pukul 08.00 WIB.

Sementara, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan menjalani tes kesehatan pada Senin (13/8).

Dua pasangan capres cawapres tersebut akan melaksanakan tes kesehatan di Medical Check Up (MCU) RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. 

1. Puasa 8 jam sebelum mulai pemeriksaan

Ma'ruf Amin (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh calon presiden dan wakil presiden sebelum menjalani tes kesehatan. 

Salah satunya, menjalani puasa selama delapan jam sebelum akhirnya mereka mulai menjalani rangkaian tes pemeriksaan.

2. Harus sesuai ketentuan KPU

Relawan Joko Widodo-Ma'ruf Amin (ANTARA FOTO/ARDIANSYAH)

KPU tak memperbolehkan capres-cawapres melakukan pemeriksaan kesehatan sendiri. Pemeriksaan kesehatan hanya akan dilakukan sekali.

Pada tahapan ini capres-cawapres akan diperiksa mata, telinga, gigi, hingga organ dalam. Selain itu juga akan ada pemeriksaan kejiwaan lewat psikotes serta bebas penyalahgunaan narkotika. 

3. Capres dan cawapres harus sehat jasmani dan rohani

(Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berdoa bersama pemimpin partai koalisi) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Berdasarkan aturan, capres dan cawapres harus sehat secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas. Standar pemeriksaan kesehatan ini ditentukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Aturan rinci terkait pemeriksaan tersebut terdapat pada SK KPU Nomor 1004 Tahun 2018 tentang Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Dalam Pemilu 2019. 

Editorial Team