Jokowi-Ma'ruf Habiskan Dana Kampanye Rp601 Miliar

Jakarta, IDN Times - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diwajibkan melaporkan dana kampanye yang mereka gunakan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Laporan dana kampanye itu harus diserahkan paling lambat hari ini, Kamis (2/5).
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, yang diwakili oleh sang bendahara, Sakti Wahyu Trenggono, menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lantas, berapa banyak penerimaan dan pengeluaran yang dihasilkan kubu Jokowi-Ma'ruf selama kampanye? Berikut selengkapnya.
1. TKN habiskan dana kampanye Rp601 miliar
Trenggono mengatakan, selama berkampanye total penerimaan yang diperoleh TKN mencapai angka Rp606 miliar.
"Total penerimaannya adalah Rp606.784.634.772," kata Trenggono usai melapor di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis.
"Itu penerimaan, lalu pengeluarannya itu sebesar Rp601.355.468.300," sambungnya.
Selain itu, dana kampanye tersebut menyisakan saldo sekitar Rp1 miliar dan dalam bentuk barang Rp3 miliar.