Jakarta, IDN Times - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diwajibkan melaporkan dana kampanye yang mereka gunakan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Laporan dana kampanye itu harus diserahkan paling lambat hari ini, Kamis (2/5).
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, yang diwakili oleh sang bendahara, Sakti Wahyu Trenggono, menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lantas, berapa banyak penerimaan dan pengeluaran yang dihasilkan kubu Jokowi-Ma'ruf selama kampanye? Berikut selengkapnya.