Jokowi Minta Kepala Daerah Bikin Aturan Memperketat Protokol Kesehatan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 untuk memperketat dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Melalui Inpres tersebut, Juru Bicara Presiden Jokowi Bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan, Presiden Jokowi telah memerintahkan kepala daerah untuk membuat peraturan guna memperketat protokol kesehatan.
1. Menteri, Panglima TNI, dan Kapolri diminta mengawasi penerapan protokol kesehatan
Angkie mengatakan, di dalam Inpres tersebut, instruksi diberikan Jokowi kepada menteri di kabinet, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Jokowi meminta mereka agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
"Dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19," kata Angkie dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2020).
2. Kepala daerah harus menyusun petunjuk terkait penerapan Inpres
Dalam Inpres tersebut, kata Angkie, Jokowi juga menginstruksikan agar para kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
"Dan memperhatikan betul bahwa pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum, dan ketertiban masyarakat," ucap Angkie.
3. Jokowi selalu kampanyekan disiplin protokol kesehatan
Angkie menuturkan, selama pandemik melanda Indonesia, Jokowi sendiri sering mengkampanyekan tentang disiplin protokol kesehatan. Hal itu dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus corona.
"Presiden terus mengampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan melalui hal-hal yang sangat bisa dilakukan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktivitas dalam situasi adaptasi kebiasaan baru," kata Angkie.