Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 untuk memperketat dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Melalui Inpres tersebut, Juru Bicara Presiden Jokowi Bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan, Presiden Jokowi telah memerintahkan kepala daerah untuk membuat peraturan guna memperketat protokol kesehatan.