Ilustrasi gedung KPU RI (IDN Times/Ilyas Listianto Mujib)
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat mengatakan, butuh dana Rp8 triliun untuk proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan validasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Angka tersebut termasuk dalam usulan dana penyelenggaraan pemilu KPU senilai Rp76,6 triliun.
“Kita bicara tahun anggaran 2022 ya, dari keseluruhan Rp76,6, (tahun ini) Rp8 triliun,” kata Yulianto saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2022).
Yulianto merinci penggunaan dana Rp8 triliun tersebut. Dana itu diharapkan bisa cair sebelum Juni agar tahapan pendaftaran, dan verifikasi partai politik bisa berjalan sesuai rencana.
Dana tersebut akan digunakan untuk pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, proses verifikasi partai politik, pembentukan badan adhoc yang dimulai pada September 2022.
“Termasuk SIPOL (sistem informasi partai politik), sudah pendaftaran sehingga harus kita pastikan SIPOL berjalan baik,” ujar dia.