Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo disebut akan memerintahkan Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Salah satu rekomendasinya yaitu agar peristiwa tewasnya enam anggota FPI dibawa ke pengadilan.
"Presiden juga meminta tidak boleh ada yang disembunyikan. Rekomendasinya yaitu satu, sudah terjadi unlawful killing, yang akan diungkap di pengadilan mengapa itu terjadi dan bagaimana terjadinya. Kedua, ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang melanggar undang-undang," ungkap Menko Polhukam, Mahfud MD di kantornya, Kamis (14/1/2021).
Instruksi itu disampaikan oleh Jokowi usai menerima anggota Komnas HAM pada pagi tadi. Komnas HAM menyerahkan laporan hasil penyelidikan bentrok antara FPI-kepolisian yang terjadi pada 7 Desember 2020. Laporan itu setebal 103 halaman dan dilengkapi flash disk berisi dokumen serta barang bukti.
Ia mengatakan, peristiwa di Kilometer 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek tidak akan terjadi bila aparat tidak dipancing. Di dalam laporan, Komnas HAM berhasil memperoleh bukti ada komando agar laskar FPI diminta untuk menunggu.
"Bawa puter-puter saja (mobilnya), tabrak (mobil polisi) dan sebagainya," kata pria yang dulu sempat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Ia menjanjikan semua bukti itu akan diungkap ke publik di pengadilan, dan tidak akan ada yang ditutup-tutupi. "Saya akan meneruskan ini ke kepolisian," ujarnya.
Apa komentar Komnas HAM mengenai temuan mereka terkait peristiwa bentrok FPI dengan kepolisian?