Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah memerintahkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dipercepat. Menanggapi instruksi Jokowi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan akan terus berkoordinasi dan konsultasi dengan DPR.

“Kami KemenPPPA terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. Selain itu, KemenPPPA juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak, seperti organisasi atau tokoh agama dan adat, lembaga masyarakat, akademisi, perguruan tinggi, media massa, demikian juga Kementerian/Lembaga, serta institusi penegak hukum,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/1/2022).

1. KemenPPPA dan kementerian lain sudah susun Daftar Inventarisasi Masalah

Menteri PPPA Bintang Puspayoga (kanan) saat memberi keterangan pers usai puncak peringatan HAN di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (19/8/2020). IDN Times/Asrhawi Muin

Bintang mengatakan, KemenPPPA bersama Kementerian Penerima Surat Presiden lainnya telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari RUU TPKS atau yang sebelumnya disebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Namun demikian, hingga tahun 2019, RUU tersebut belum berhasil disahkan.

“Berikutnya RUU TPKS kembali menjadi inisiatif DPR pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, berlanjut hingga kini dalam Prolegnas 2022,” kata dia.

2. KemenPPPA klaim sudah kerahkan segara daya

Menteri PPPA Bintang Puspayoga (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Bintang mengklaim bahwa hingga saat ini, kementerian yang diampunya sudah mengerahkan segala daya untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari DPR hingga institusi penegak hukum untuk memastikan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS. 

“Tidak hanya segera dibahas dan disahkan, namun sungguh-sungguh menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual,” katanya.

3. Jokowi ingin RUU TPKS segera disahkan

Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera disahkan, guna memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).

Jokowi mengatakan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu jadi perhatian bersama-sama.

Editorial Team