Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menegaskan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tetap dilanjutkan, meski masa jabatannya usai pada Oktober 2024. Jokowi menyebut proyek tersebut tak bisa disetop begitu saja, lantaran sudah ada Undang-Undang IKN.
"Kalau ada yang masih meragukan jadi pindah atau tidak (ibu kota ke Kabupaten PPU), undang-undangnya sudah ada. Ada yang bertanya lagi, nanti ini 2024 dilanjutkan atau tidak, lho sudah ada undang-undangnya. Dan itu (UU) didukung oleh 93 persen di DPR," ujar Jokowi ketika berbicara di Kongres PMKRI, seperti dikutip dari YouTube pada Kamis (23/6/2022).
Sehingga, menurut Jokowi, tak perlu lagi ragu IKN tak akan pindah bila ia pensiun sebagai presiden. Ia mengatakan proyek pemindahan ibu kota hanya merealisasikan gagasan Bung Karno. Sejak dulu, Bung Karno ingin ibu kota dipindah dari Jakarta ke Palangkaraya.
"Gagasan itu (pemindahan ibu kota) selalu muncul di tiap kepemimpinan presiden. Karena memang logika dan hitung-hitungannya, ibu kota memang harus dipindah," katanya.
Pertimbangan pertama, kata Jokowi, beban di Pulau Jawa sudah terlalu berat. Sebanyak 56 persen populasi Indonesia bermukim di Jawa. "Jadi, jumlah penduduk di Pulau Jawa ada sekitar 194 juta. Padahal, di Indonesia ada 17 ribu pulau. Tapi, satu pulau sudah diisi 56 persen dari total penduduk kita," tutur dia.
Pertimbangan kedua, dari sisi pendapatan ekonomi, sebanyak 58 persen Pendapatan Domestik Bruto (PDB) terpusat di Pulau Jawa. "Lha, kalau begitu rakyat kita lainnya yang berada di luar Pulau Jawa, mau dibagi berapa persen. Jadi, ini tujuannya untuk pemerataan ekonomi," kata Jokowi.
Lalu, sudah sejauh apa perkembangan pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur?