Jakarta, IDN Times - Kekhawatiran pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanggalkan status sebagai pegawai khusus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai menjadi kenyataan. Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 24 Juli 2020 lalu resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang peralihan pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Di dalam dokumen setebal 10 halaman yang diperoleh IDN Times, tertulis pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud di dalam peraturan mengenai undang-undang. Di dalam Pasal 2 tertulis ruang lingkup pengalihan pegawai komisi antirasuah menjadi ASN meliputi pegawai tetap dan tidak tetap.
Keluarnya aturan peralihan ini turut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (8/8/2020). Ia menjelaskan, PP mengenai peralihan status pegawai KPK itu mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 27 Juli 2020.
"Namun, ada ketentuan di dalam Pasal 6 maka tata pelaksanaannya diatur melalui Perkom dan disusun kemudian," kata Ali kepada IDN Times melalui pesan pendek.
Proses peralihan status pegawai KPK menjadi PNS merupakan salah satu konsekuensi berubahnya UU KPK dari Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Nomor 19 Tahun 2019. Sementara bagi pegawai KPK, menjadi PNS merupakan mimpi buruk. Mengapa demikian?