Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Kamis, (8/9/2022) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengelolaan ruang kendali udara (FIR).
Perpres Nomor 109 Tahun 2022 itu berisi tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Indonesia dan Singapura tentang penyesuaian batas antara FIR Jakarta dan FIR Negeri Singa.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian yang diteken Jokowi dengan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di The Sanchaya Resort, Bintan, pada 25 Januari 2022 lalu. Dengan adanya Perpres itu, maka Indonesia resmi mengelola FIR di atas Kepulauan Riau. Sebelumnya, pengelolaan FIR di wilayah itu sepenuhnya dilakukan oleh Singapura.
"Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
Dengan adanya aturan baru itu, maka luas pengelolaan ruang udara di bawah kendali Jakarta bertambah menjadi 249.575 kilometer persegi.
"Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia-Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Ia menambahkan, dengan pengelolaan ruang udara di bawah kendali Indonesia, maka bisa meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Selain itu juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak. Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," tutur dia lagi.
Namun, benarkah Indonesia sudah mengelola ruang udara di Kepri?