Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Keppres tersebut selanjutkan dikirim ke Mahkamah Agung hingga Jaksa Agung.
"DPR sudah menyetujui amnesti untuk saudara Saiful Mahdi, jadi Presiden kan beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan ke DPR dan kemudian sudah mendapatkan persetujuan DPR. Oleh karena itu, hari ini, tadi, Bapak Presiden menandatangani Keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi," ujar Pratikno dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).
Saiful merupakan terpidana perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia divonis tiga bulan penjara usai mengkritik kebijakan kampusnya melalui WhatsApp Group.