Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo merevisi Peraturan Presiden tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2007, BNPB akan bertanggung jawab langsung kepada Kementerian Polhukam (Kemenkopolhukam).
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan bahwa Perpres tersebut direvisi agar Letnan Jenderal Doni Monardo yang saat ini sudah menjabat sebagai kepala BNPB, tidak perlu mundur dari kedinasannya di TNI. Karena dalam revisi Perpres yang baru, TNI aktif boleh menjabat sebagai kepala BNPB.
Berdasarkan Pasal 157 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi JPT (jabatan pimpinan tinggi) pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 setelah mengundurkan diri dari dinas aktif.