Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Jokowi di pembukaan Rakernas LDII (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Presiden Jokowi di pembukaan Rakernas LDII (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang menyebut presiden, menteri, dan pejabat publik lainnya bisa ikut berkampanye dan memihak terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menuai pro-kontra. Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan, pernyataan Jokowi bisa merusak etika.

"Problematikanya bukan problem normatif peraturan perundang-undangan, problemnya adalah kerusakan etika dan moral karena presiden, satu akan mendukung anaknya,” ujar Feri dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

1. Tak ada moral dan etika yang dipegang

Presiden Joko Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Feri menilai, tak ada etika dan moral yang bisa dipegang oleh Jokowi meski presiden merupakan jabatan politik.

“Inikan kerusakan etika berpolitik, berpartai, dan letak kesalahan pada panggilan etika dan moral,” ucap dia.

Feri mengatakan, seorang presiden seharusnya memberikan etika poltik. Sebab, dia harus memberikan contoh kepada ASN, TNI, Polri untuk bersikap netral.

"Semua keberpihakan Jokowi itu berbenturan dengan etika berpolitik dan bernegara," kata dia.

2. Jokowi sebut seorang presiden boleh kampanye

Presiden Jokowi dalam pembukaan Rakornas Penyelengara Pemilu di Jakarta (Youtube.com/DKPP RI)

Sebelumnya, Jokowi juga mengatakan, seorang presiden boleh melakukan kampanye politik.

"Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturan boleh silakan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu, jangan presiden tidak boleh (berkampanye), boleh berkampanye, boleh. Tapi kan dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing," ujar Jokowi di Pangkalan Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

3. Boleh kampanye asal tak menggunakan fasilitas negara

Presiden Jokowi kunjungi Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jokowi mengatakan, presiden, menteri, atau pejabat publik lainnya bisa berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Ya boleh saja saya kampanye tapi yang penting tidak gunakan fasilitas negara," kata dia.

Editorial Team