Ketua DPR RI Puan Maharani (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja. Sebab, menurutnya, saat ini ada beberapa hal yang lebih penting yaitu, terkait pembahasan omnibus law Cipta Kerja yang sampai saat ini banyak menjadi perbincangan masyarakat.
"Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” ujar Puan melalui keterangan tertulis yang IDN Times terima pada Jumat (24/4).
Dia mengatakan pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaaan di RUU Ciptaker ditunda karena semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi COVID-19. Namun di sisi lain, penundaan itu dilakukan karena DPR medapat masukan dari masyarakat terutama serikat pekerja.
“Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdisksusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan,” tutur dia lagi.