Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Sebelumnya, sejumlah kebijakan Presiden Joko “Jokowi” Widodo tengah menjadi sorotan. Kebijakan Jokowi dinilai sering berubah-ubah, bahkan mantan gubernur DKI Jakarta itu disebut ingkar janji pada omongannya sendiri.
Antara lain soal tax amnesty atau pengampunan pajak yang kini ada jilid kedua, diakomodir di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Padahal, Presiden Jokowi berjanji tidak akan mengulang lagi kebijakan tax amnesty 2016-2017.
Selanjutnya, terkait pendanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, Jokowi telah mengizinkan kereta cepat Jakarta-Bandung didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Padahal pada 2016, Jokowi menegaskan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tidak akan menggunakan APBN.
Selain itu, kebijakan Jokowi tentang anti-korupsi yang dinilai tak sesuai ucapannya. Jokowi sejak awal menjabat sebagai presiden selalu menuturkan akan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun ucapannya itu dinilai tak sama lagi saat ini, setelah Jokowi tutup mata pada kasus pemecatan 57 pegawai KPK karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Tak hanya itu, Jokowi juga pada Pilpres 2019 berjanji tidak akan menambah utang luar negeri. Tapi kenyataannya mantan Wali Kota Solo itu justru menambah lagi utang luar negeri.