Demonstrasi Keterampilan Komponen Cadangan TNI. (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Ketentuan mengenai batas usia pensiun di UU TNI tertuang di bab X pasal 71 huruf (a). Di sana tertulis "usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Aturan ini hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI."
Perpanjangan batas masa pensiun bagi bintara dan tamtama sudah pernah disampaikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 2019. Ia menjanjikan batas usia pensiun bagi prajurit berpangkat bintara dan tamtama, dari semula 53 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun.
Dikutip dari kantor berita ANTARA, ketika itu mantan Gubernur DKI tersebut mengatakan prajurit TNI pada umumnya di usia 53 tahun masih terlihat segar dan produktif.
"Lho, kalau umur 53 tahun kan masih seger-seger, masih produktif-produktifnya, (tapi) sudah (masuk) pensiun. Polri saja kan (batas pensiun) usia 58 tahun," kata Jokowi lima tahun lalu.
Namun, dari sudut pandang Ponto, jika usia pensiun bagi prajurit dengan pangkat tamtama dan bintara diperpanjang, malah akan membuat TNI lemah. Para prajurit itu sudah tidak lagi mumpuni untuk berperang ketika usianya sudah lanjut. Sementara, para prajurit dengan pangkat tamtama dan bintara, biasanya masih berada di lapangan dan di barak perang.
Selain itu, bagi para prajurit TNI yang ingin melanjutkan karier di luar dunia militer juga bakal kesulitan. Sebab, sulit berkarier di perusahaan, partai politik maupun LSM ketika usianya sudah lanjut.