Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Jakarta, IDN Times - Pupus sudah harapan publik terhadap Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar menolak revisi UU nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Rabu pagi kemarin, ia sudah mengirimkan surat Presiden ke DPR sebagai restu pembahasan mengenai revisi UU tersebut dapat dilakukan. 

Lewat surat bernomor R-42/Pres/09/2019 yang ditujukan ke DPR RI, Jokowi lalu menunjuk dua menteri untuk membahas revisi UU KPK. 

“Kami menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Revormasi Birokrasi untuk mewakili kami dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” tulis Presiden Jokowi di dalam suratnya. 

Surat presiden (surpres) tersebut juga telah diteken dan diterima oleh DPR RI.

Editorial Team

Tonton lebih seru di