Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Sebelumnya, UU ITE disebut bermasalah karena ada pasal-pasal yang dianggap karet. Mengutip cuitan Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto, di akun Twitter-nya @DamarJuniarto, ada sembilan pasal yang bermasalah di UU ITE.
"Persoalan utama Pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum. Selain itu, ada juga pasal-pasal lain yang rawan disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya," cuit Damar di akun Twitter-nya, dikutip Selasa (19/10/2021).
Kesembilan pasal itu adalah Pasal 26 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2, Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 ayat 2a, Pasal 40 ayat 2b, Pasal 45 ayat 3.
Damar menjelaskan, revisi UU ITE harus dilakukan. Sebab, UU ITE ini memiliki tiga persoalan.
Persoalan pertama adalah tafsir hukum. UU ITE dianggap tidak memiliki rumusan pasal yang ketat, tidak tepat, serta menimbulkan ketidakpastian hukum atau multitafsir.
Kedua, penerapan, yakni ketidakpahaman aparat penegak hukum di lapangan dalam menerapkan UU ITE.
"(Lalu) dampak sosial. (UU ITE) menimbulkan konsekuensi tidak diinginkan seperti ajang balas dendam, barter kasus, alat shock therapy, chilling effect, dan persekusi ekspresi," ujar Damar.