Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin (19/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengirimkan surat presiden (Supres) ke DPR RI, untuk membahas revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu disampaikan oleh  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD 

“Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).

1. Jokowi dorong revisi UU ITE bisa masuk Prolegnas

Menkopolhukam RI, Mahfud MD (Twitter.com/mohmahfudmd)

Mahfud kemudian menjelaskan isi supres tersebut. Dalam surpresnya, Jokowi mendorong DPR agar memasukkan revisi UU ITE dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Menurut Mahfud, ada empat pasal yang akan direvisi. Keempatnya yakni pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.

2. Sembilan pasal di UU ITE dianggap bermasalah

Editorial Team

Tonton lebih seru di