Sebelumnya, surat dari Jokowi yang ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno itu sudah dikirim sejak 22 Maret lalu. Dalam surat tersebut, Pratikno yang disebut telah diperintahkan oleh Jokowi, meminta kepada KPU untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis surat tersebut.
Di dalam surat tersebut, Ketua PTUN Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden dengan Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019, pada tanggal 4 Maret 2019.
"Kepada Presiden menyampaikan permohonan agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT," tulis surat itu.