Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kiri) berjalan menuju ruang sidang Gedung Nusantara saat menghadiri Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/HO/Biro Pemberitaan Parlemen.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Faldo Maldini mengatakan, Presiden Jokowi tak menyampaikan masalah HAM maupun korupsi pada Sidang Tahunan MPR karena keterbatasan waktu.
"Tentu saja karena terbatasnya waktu dalam pidato tidak bisa semua persoalan di-highlight oleh Presiden dalam pidato kenegaraan kali ini," kata Faldo dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/8/2021).
Meski begitu, Faldo menuturkan, Jokowi tetap memiliki komitmen tegas dalam pemberantasan korupsi dan HAM. Salah satunya adalah dengan menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik dan juga fokus pada penanganan COVID-19 agar masyarakat mendapatkan hak hidup.
"Presiden memastikan hak untuk hidup, hak untuk memperoleh penghasilan lewat program-program," ujar Faldo.
Faldo melanjutkan, salah satu komitmen pemerintah untuk mencegah adanya korupsi yaitu dengan menghadirkan sistem Online Single Submission (OSS). Menurut dia, OSS merupakan sebuah inovasi dan terobosan sistem yang bisa mempercepat dan memudahkan perizinan usaha.
"Dengan adanya OSS ini juga berarti memutus potensi rantai korupsi di birokrasi, ini juga jadi komitmen yang presiden tunjukkan, bukan hanya dengan kata-kata, tapi kita jawab dengan kerja dan pemenuhan tanggung jawab," tutur dia.
Selain itu, Faldo juga menuturkan bahwa saat ini pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemik COVID-19 dan keluar dari krisis ekonomi. Hal itu dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan hak hidup dan hak untuk memperoleh penghasilan lewat program-program pemerintah.
"Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang sudah menggunakan hak berpendapatnya, lewat kritik dan masukan kepada pemerintah. Ini soal hak dasar," terang Faldo.
"Vaksinasi itu juga hak untuk hidup yang terus dipastikan oleh pemerintah. Selain itu, Ranham dan Perpres Nomor 7/2021 sudah mencakup. Jadi, mungkin tidak eksplisit poin per poin mengingat keterbatasan waktu," lanjut dia.