Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo berharap semua korban pelanggaran HAM berat masa lalu telah dipulihkan haknya pada Desember 2023. Sebab, itu sesuai durasi kerja tim implementasi rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPP HAM) yang tertuang dalam Keputusan Presiden.
"Nanti bisa diperpanjang hingga tahun depan kalau belum selesai. Syukur, kalau nanti di Desember sudah selesai, karena ini kan bukan pekerjaan gampang. Memberikan bantuan sosial, keterampilan, hingga beasiswa," ungkap Jokowi di Kabupaten Pidie, Aceh, dalam keterangan pers, Selasa (27/6/2023).
Sementara, Sekretaris Kemenko Polhukam, Letnan Jenderal Teguh Pudjo Rumekso, mengatakan saat ini korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh ada 99 orang. Total penerima manfaat mencapai 252 orang.
"Jadi, kan yang termasuk korban, ada anak, istri. Itu semua terdata sampai dengan kick off pada Selasa ini mencapai 252 orang. Ini kan baru di Aceh. Nanti, akan kami tindak lanjuti," ujar Teguh di Aceh.
Teguh mengaku tim implementasi rekomendasi TPP HAM harus bekerja cepat. Sebab, mereka punya tenggat waktu hingga 31 Desember 2023.
Namun, Teguh memberikan sinyal bila angka korban pelanggaran HAM berat masa lalu terus bertambah dan belum selesai hingga akhir Desember 2023, maka bakal dilanjutkan pemerintahan baru.
"Saya yakin dari pemerintah juga akan melanjutkan di tahun berikutnya. Sehingga menjadi program yang berkesinambungan," kata dia.
Apa saja manfaat yang bakal diterima korban pelanggaran HAM berat masa lalu?