Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Peraturan ini ditetapkan Jokowi pada Rabu, 6 Januari 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly pada Kamis, 7 Januari 2021. Ada beberapa hal yang menjadi alasan mengapa perpres itu diterbitkan.
Dalam perpres itu tertulis, ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia semakin meningkat. Hal itu dinilai menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.
"Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan," demikian bunyi kutipan dari salinan perpres tersebut.
Dengan pertimbangan tersebut, maka Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 ditetapkan Jokowi.