Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Perpres dengan nomor 54 tahun 2018 ini dinilai akan memperkuat upaya Pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi dan berdampak luas bagi publik.
Peraturan presiden ini tidak akan mengurangi kewenangan dan independensi lembaga yang sudah ada, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Komitmen Presiden Jokowi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak pernah surut sedikit pun," kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
“Stranas PK ini memiliki fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi, sehingga pencegahan yang dilakukan dapat lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung,” kata Moeldoko, dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, Rabu (25/7).
