Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambahkan jabatan baru yaitu wakil menteri dalam negeri.
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukkan presiden," tulis Pasal 2 dalam Perpres seperti dikutip IDN Times, Kamis (5/1/2022).