Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Joko "Jokowi" Widodo. (Dok. Biro Pers Kepresidenan)
Presiden Joko "Jokowi" Widodo. (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambahkan jabatan baru yaitu wakil menteri dalam negeri.

"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukkan presiden," tulis Pasal 2 dalam Perpres seperti dikutip IDN Times, Kamis (5/1/2022).

1. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden

(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Isi Perpres Nomor 114 Tahun 2021 juga berbunyi, wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden. Wakil menteri berada di bawah tanggung jawab menteri.

"Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Dalam Negeri," tulis Pepres.

2. Tugas wakil menteri dalam negeri

(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Adapun tugas wakil menteri dalam negeri yang tertuang dalam Pepres yaitu:

a. Membantu menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan kementerian; dan

b. Membantu menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
Eselon I di lingkungan kementerian.

3. Menteri dan wakil menteri satu kesatuan unsur pemimpin kementerian

(Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian) Dok Kementerian Dalam Negeri

Meski jabatan wakil menteri dalam negeri di bawah jabatan menteri dalam negeri, namun dalam Pepres dijelaskan, keduanya merupakan satu unsur kesatuan dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri ke depannya.

"Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian bunyi Pasal 3 dalam Pepres Nomor 114 Tahun 2021.

Editorial Team